
Beni Susanto, Camat Kecamatan Lubuklinggau Barat II
LUBUKLINGGAU — Jurnal Sriwijaya. My.id,-Pengelolaan anggaran di Kecamatan Lubuklinggau Barat II kembali menjadi sorotan tajam.(27/04)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp24.470.649,38.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PP.03/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen serta konfirmasi kepada bendahara pengeluaran mengungkap fakta mencengangkan. Nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga bukan angka riil yang dibayarkan ke SPBU.
Bahkan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran mengakui adanya ketidaksesuaian tersebut.
Berdasarkan perhitungan nilai wajar penggunaan BBM oleh masing-masing pegawai bersama PPK-SKPD, PPTK, dan bendahara pengeluaran, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp24,47 juta.
Selisih ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik fiktif dalam penganggaran maupun pelaporan.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Pasal 120 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran materialnya.
Sementara Pasal 140 ayat (1) mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dokumen diduga dimanipulasi, sementara penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara valid.
Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan daerah serta belanja barang dan jasa yang tidak tepat sasaran.
Situasi ini membuka ruang dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi korupsi yang harus diusut tuntas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Lubuklinggau Barat II, Beni Susanto, S.IP, melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan terpantau telah dibaca.
Sikap bungkam pejabat terkait justru menambah tanda tanya besar di tengah tuntutan transparansi publik.
Di saat masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran daerah dialokasikan, pejabat publik seharusnya hadir memberikan penjelasan, bukan menghindar.
Pihak redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang klarifikasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akuntabel. (Joni Farles)
Posting Komentar