‎“Dana BBM Rp24 Juta Diduga Fiktif, Camat Lubuklinggau Barat II Bungkam”


   Beni Susanto, Camat Kecamatan Lubuklinggau Barat II

LUBUKLINGGAU — Jurnal Sriwijaya. My.id,-Pengelolaan anggaran di Kecamatan Lubuklinggau Barat II kembali menjadi sorotan tajam.(27/04)


‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp24.470.649,38.

‎Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PP.03/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

‎Hasil pemeriksaan atas dokumen serta konfirmasi kepada bendahara pengeluaran mengungkap fakta mencengangkan. Nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga bukan angka riil yang dibayarkan ke SPBU.

‎Bahkan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran mengakui adanya ketidaksesuaian tersebut.

‎Berdasarkan perhitungan nilai wajar penggunaan BBM oleh masing-masing pegawai bersama PPK-SKPD, PPTK, dan bendahara pengeluaran, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp24,47 juta.

‎Selisih ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik fiktif dalam penganggaran maupun pelaporan.

‎Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Pada Pasal 120 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran materialnya.

‎ Sementara Pasal 140 ayat (1) mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah.

‎Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dokumen diduga dimanipulasi, sementara penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara valid.

‎ Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan daerah serta belanja barang dan jasa yang tidak tepat sasaran.

‎Situasi ini membuka ruang dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

‎ Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi korupsi yang harus diusut tuntas.

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Lubuklinggau Barat II, Beni Susanto, S.IP, melalui pesan WhatsApp.

‎Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan terpantau telah dibaca.

‎Sikap bungkam pejabat terkait justru menambah tanda tanya besar di tengah tuntutan transparansi publik.

‎Di saat masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran daerah dialokasikan, pejabat publik seharusnya hadir memberikan penjelasan, bukan menghindar.

‎Pihak redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang klarifikasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akuntabel. (Joni Farles)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama