‎“Tender DAK Lubuklinggau 2026 Diduga Diatur: Penawar Terendah Tersingkir”


LUBUKLINGGAU - Jurnal Sriwijaya. My. Id, -Aroma tak sedap kembali menyelimuti proses tender sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2026. (27/04)


‎Berdasarkan penelusuran pada laman SPSE Inaproc, ditemukan indikasi kuat bahwa mekanisme lelang yang kompetitif justru diduga hanya menjadi formalitas belaka.

‎Fenomena “pengaturan pemenang” tampaknya bukan lagi isu yang tabu. Dalam sejumlah paket pekerjaan, perusahaan dengan nilai penawaran terendah justru digugurkan dengan alasan administrasi teknis, sementara penawar dengan nilai lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang.

‎Salah satu contoh mencolok terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Datang Iring Manis (DAK). Paket ini dimenangkan oleh PT Dotanza Finsa Jaya dengan nilai Rp32,56 miliar. Padahal, terdapat penawaran lebih rendah dari CV Cemerlang Abadi Nusa sebesar Rp31,33 miliar, PT Bina Baraga Palembang Rp31,23 miliar, serta PT Samudera Jaya Lestari Rp31,27 miliar—yang seluruhnya justru digugurkan.

‎Hal serupa terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Raja Biku (DAK) yang dimenangkan CV Aldo Permai dengan nilai Rp19,61 miliar. Penawaran lebih rendah dari PT Bina Baraga Palembang sebesar Rp18,94 miliar turut digugurkan, disusul peserta lain dengan nilai yang juga tidak terpaut jauh.

‎Pada proyek Peningkatan Jalan Percya Leanpuri (DAK), pola yang sama kembali terulang. CV Nawasena Gemilang Abadi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp9,11 miliar, sementara beberapa peserta lain dengan penawaran lebih rendah—bahkan hingga Rp7,98 miliar—dinyatakan gugur.

‎Keputusan menggugurkan penawar terendah dengan dalih administrasi teknis memunculkan pertanyaan serius: apakah aspek harga sudah tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pemenang tender?

‎Lebih jauh, hasil penelusuran juga mengindikasikan bahwa beberapa perusahaan peserta tender diduga berada dalam kendali satu pihak yang sama.

‎Dugaan ini diperkuat dengan kesamaan pola dokumen, tenaga ahli, hingga daftar peralatan yang terkesan hanya sebagai pelengkap administratif. Praktik “pinjam bendera” perusahaan pun diduga masih marak terjadi.

‎Ironisnya, rekam jejak (track record) perusahaan—baik yang dimenangkan maupun yang digugurkan—diduga luput dari perhatian kelompok kerja (Pokja) PBJ.

‎Padahal, persoalan serupa kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahunan.

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Lubuklinggau, Topan Asmar, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan terpantau telah dibaca.

‎Redaksi menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

‎Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Joni Farles)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama